Sangsi di Pecat Hantui ASN Jika Ikut Kampanye
Tertopongmedia.com – Sangatta, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mematuhi peraturan dan undang undang terkait larangan ASN untuk mengikuti kegiatan Kampanye.
Hal ini langsung dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kutai Timur yang ditemui di kantor DPRD Kutai Timur. Rabu (11/04) siang.
Dikatakan Suroto, larangan bagi ASN untuk mengikuti Kampanye pilkada gubernur yang sudah mulai gencar di Kutai Timur, Ia menghimbau kepada seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan dan perundang undangan yang mengatur mengenai pilkada tersebut.
“Sebagai ASN,kita harus mengikuti aturan dan undang undang yang berlaku, dalam undang undang sudah jelas diatur ASN dilarang berpolitik, berarti kita tidak boleh berpolitik apalagi ikut kampanye,” tegasnya.
Dijelaskan Suroto, sebagai ASN tugas utama adalah memberikan layanan kepada masyarakat, apabila ASN melanggar undang undang dengan berpolitik pemerintah juga sudah memberikan beragam sanksi mulai penurunan jabatan sampai pemecatan.
“Sudah jelas diatur sanksinya jika ASN ketauan berpolitik, bisa diturunkan dari jabatan bahkan sampai dipecat,” tukasnya. (EQ/EL).